Jebakan
Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Sebagai dampak kemajuan teknologi yang sangat pesat, arus
informasi berkembang dengan cepat tanpa ada tembok pembatas sehingga para siswa
(konseli) membutuhkan bantuan dari konselor dalam menyaring informasi dari
teknologi dan media informasi. Agar Pendidikan indonesia dapat mempersiapkan
insan dan sumber daya manusia Indonesia yang bermutu. Hal ini termaktub dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
“Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Globalisasi disebabkan oleh kemajuan berpikir dan
kesadaran manusia akan diri dan dunianya sebagai contohnya kemajuan teknologi
internet dan mobile phone (ponsel).
Dengan begitu manusia dengan sadar akan kebutuhan informasi yang cepat,
sehingga semakin maju teknologi yang dikembangkan maka menciptakan layanan
informasi ikut tumbuh dengan pesat. Demikian cepatnya orang bisa mengakses
media informasi mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi
tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya
media informasi juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional
dalam menyebarkan berita-berita. Sebagai konselor tidak ada pilihan lain,
kecuali menyesuaikan diri dengan ledakan teknologi informasi dan komunikasi
yang ada saat ini.
Untuk itulah dibutuhkan kepribadian seorang konselor
terhadap perkembangan teknologi dan informasi yang senantiasa meningkatkan
kualitas kompetensinya. Thohari Musnamar dan Tim (Syamsu Yusuf dan Juntika
Nurihasan, 2009: 45) menyatakan sifat kepribadian konselor yang baik, yaitu:
(a) sidiq, mencintai dan membenarkan
kebenaran, (b) amanah, bisa
dipercaya, (c) tabligh, mau
menyampaikan apa yang layak disampaikan, (d) fatonah, cerdas atau berpengetahuan, (e) mukhlis, ikhlas, dalam menjalankan tugas, (f) sabar, artinya ulet, tabah, tidak mudah putus asa, tidak mudah
marah, dan mau mendengarkan keluh kesah klien(konseli) dengan penuh perhatian,
(g) tawadlu, rendah hati atau tidak
sombong, (h) saleh, artinya
mencintai, melakukan, membina, dan meyokong kebaikan, (i) adil, mampu mendudukan persoalan secara proporsial, dan (j) mampu mengendalikan diri, menjaga
kehormatan diri dan klien(konseli). Dalam bukunya Suyanto dan Asep Jihad (2013
:175-190) menambahkan pelatih, konselor, pengajar/pendidik harus segera
menyesuaikan diri dengan laju perkembangan ilmu pengetahuan dan memperbaruhi
bahkan mengoreksi pengetahuan dan ketrampilan di setiap waktu dan ruang.
Penyesataan
Informasi
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi
telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua
karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan,
dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif penyesatan informasi.
Dalam hal ini Pemerintah RI telah membuat Undang-undang No. 11 Tahun 2008 ITE:
Pasal 35
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pemberitaan atau informasi yang tersebar di media
darling(online) tidak semuanya valid, bahkan banyak berita atau informasi yang
menyesatkan. Banyaknya penyebaran informasi tersebut biasanya bersumber dari
blog-blog atau akun-akun yang tidak jelas kemudian dibagikan melalui media
sosial, namun tidak sedikit situs-situs berita nasionalpun pernah memberitakan
kabar bohong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar